Yurisprudensi Hukum Pidana Penipuan
Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pid/2018:
"Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan."
Kata Kunci: itikad buruk; cek kosong.
Sumber: Website Mahkamah Agung