Perpres 17/2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden

Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden, mengatur sebagai berikut: 

(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung. 
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi. 
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung