Perpres 17/2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden
Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden, mengatur sebagai berikut:
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.