Perpres 17/2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden

Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden, mengatur sebagai berikut: 

(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung. 
(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi. 
(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Syarat Pembentukan Serikat Buruh

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial