Gugatan Tanpa Menyebut Batas-batas Tanah Tidak Dapat Diterima (NO), Walaupun Ada Sertipikat

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur) karena ternyata dalam gugatannya Penggugat tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa, disamping itu antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung karena dalam petitumnya Penggugat tidak menyebutkan tentang berapa luas, batas-batas objek sengketa, karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Disamping itu meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas tetapi hanya bukti kepemilikan.

Perkara ini diputus Majelis Hakim Tingkat Kasasi masing-masing H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua serta Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota.

Putusan MA No. 2626 K/Pdt/2019

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung