Gugatan Tanpa Menyebut Batas-batas Tanah Tidak Dapat Diterima (NO), Walaupun Ada Sertipikat
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur) karena ternyata dalam gugatannya Penggugat tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa, disamping itu antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung karena dalam petitumnya Penggugat tidak menyebutkan tentang berapa luas, batas-batas objek sengketa, karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Disamping itu meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas tetapi hanya bukti kepemilikan.
Perkara ini diputus Majelis Hakim Tingkat Kasasi masing-masing H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua serta Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota.