Pdf UMP dan UMSP Maluku 2025
UMP Maluku Tahun 2025 sama dengan Rp2.949.953,00 + Rp191.747,00 = 3.141.700,00. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku tahun 2025 berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku mengajukan 3 sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.201.000,-
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 3.190.000 ,-
- Sektor Konstruksi sebesar Rp 3.172.000 per bulan.