Putusan PHI Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps - Usia Pensiun
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps, tanggal 23 September 2022, ini menetapkan usia pensiun berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, karena perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan. Putusan PHI Denpasar ini dibatalkan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 21 Februari 2023, karena PHI Denpasar menetapkan usia pensiun sejak pekerja tidak melakukan pekerjaannya lagi (usia 56 tahun), sedangkan Mahkamah Agung menetapkan usia pensiun pada saat gugatan didaftarkan di PHI Denpasar, jadi berusia 57 tahun.