Putusan PHI Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps - Usia Pensiun

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps, tanggal 23 September 2022, ini menetapkan usia pensiun berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, karena perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan. Putusan PHI Denpasar ini dibatalkan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 21 Februari 2023, karena PHI Denpasar menetapkan usia pensiun sejak pekerja tidak melakukan pekerjaannya lagi (usia 56 tahun), sedangkan Mahkamah Agung menetapkan usia pensiun pada saat gugatan didaftarkan di PHI Denpasar, jadi berusia 57 tahun.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial