Putusan MA Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2023 - Usia Pensiun
Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 21 Februari 2023, ini membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps, tanggal 23 September 2022. PHI Denpasar menetapkan usia pensiun berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, terhitung sejak pekerja tidak melakukan pekerjaannya lagi (usia 56 tahun). Sedangkan Mahkamah Agung menetapkan usia pensiun pada saat gugatan didaftarkan di PHI Denpasar, jadi berusia 57 tahun.