Syarat Permohonan Eksekusi Perkara di PHI Makassar

Syarat mengajukan permohonan eksekusi perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar:

  1. Surat Permohonan Eksekusi dari Pemohon;
  2. Asli Surat Kuasa & Fotocopy 1 (Satu) Rangkap (apabila Pemohon diwakilkan/dikuasakan); 
  3. Fotocopy KTP Pemohon;
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (apabila pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan putusan);
  5. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;
  6. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial; 
  7. Fotocopy Salinan Putusan Kasasi (apabila ada upaya hukum kasasi);
  8. Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran Biaya Eksekusi dari Bank (apabila nilai gugatan diatas Rp 150.000.000,-).

Sumber: Laman Pengadilan Negeri Makassar

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial