Syarat Permohonan Eksekusi Perkara di PHI Makassar
Syarat mengajukan permohonan eksekusi perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar:
- Surat Permohonan Eksekusi dari Pemohon;
- Asli Surat Kuasa & Fotocopy 1 (Satu) Rangkap (apabila Pemohon diwakilkan/dikuasakan);
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (apabila pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan putusan);
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
- Fotocopy Salinan Putusan Kasasi (apabila ada upaya hukum kasasi);
- Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran Biaya Eksekusi dari Bank (apabila nilai gugatan diatas Rp 150.000.000,-).
Sumber: Laman Pengadilan Negeri Makassar