Surat Kuasa Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial
SURAT KUASA
Nomor 5/IR-S/II/2018
Pada hari ini Senin, tanggal 15 Februari 2018, yang bertandatangan di bawah ini:
PT SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh RONALDO, Warga Negara Indonesia, pemegang NIK KTP: 9087650000007777, selaku Direktur Utama PT SEJAHTERA, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa;
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1. RUDI, S.H., selaku karyawan/Manager HRD PT Sejahtera;
2. RINI, S.H., selaku karyawan/staf HRD PT Sejahtera;
Seluruhnya warga negara Indonesia, dan memilih domisili hukum di alamat PT Sejaktera, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 28 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut Penerima Kuasa;
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, membela dan mempertahankan hak-hak serta segala kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Tergugat dalam perkara gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Register Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst., tertanggal 20 Januari 2018;
Sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadap pejabat-pejabat yang berwenang, mengajukan jawaban, mengajukan rekonpensi, mengajukan duplik, mengajukan bukti-bukti serta menolak bukti-bukti lawan, mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi, menerima dan/atau menolak keterangan saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, menerima dan memberikan informasi-informasi, melakukan pembayaran uang, penerimaan uang, penandatanganan kwitansi, mengajukan keberatan-keberatan, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Kuasa, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta penghentian atau menjalankan putusan (eksekusi), membuat atau menyuruh membuat surat-surat/akta-akta, menjalankan teguran-teguran, membuat dan menandatangani akta pernyataan kasasi dan memori kasasi atau membuat dan menandatangani kontra memori kasasi, mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan kuasa di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan Pemberi Kuasa;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Pemberi Kuasa,
Materai/ttd/stemple
RONALDO
Penerima Kuasa,
RUDI, S.H.
RINI, S.H.