Putusan 141 2022 PHI Medan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 14 Desember 2022, memutuskan hubungan antara supir dengan pengusaha bukan hubungan kerja, tapi hubungan kemitraan.