Putusan 141 2022 PHI Medan

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 14 Desember 2022, memutuskan hubungan antara supir dengan pengusaha bukan hubungan kerja, tapi hubungan kemitraan.

Hubungan hukum antara supir dengan pengusaha adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja


Hubungan antara supir dengan pengusaha adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja
Hubungan hukum antara supir dengan pengusaha
Hubungan hukum antara supir dengan pengusaha adalah hubungan kemitraan


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial