Contoh Permohonan Eksekusi (Aanmaning)
Medan, 6 Maret 2024
Kepada
Yth:
Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
Jl.
Pengadilan Kelurahan No. 8
Medan
Perihal:
Permohonan Eksekusi (Aanmaning)
Dengan
hormat,
Perkenankanlah
saya yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: JENI JUNI
Alamat domisili: Jl. ........., Kota Medan
Alamat KTP: Jl. .........., Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya
disebut Pemohon Eksekusi, semula Penggugat/Termohon Eksekusi mohon kepada Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan ("PHI Medan") untuk melaksanakan eksekusi
atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Putusan PHI Medan Nomor
xxx/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 24 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor xxx/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 8 Januari 2024.
Adapun
alasan permohonan eksekusi ini adalah didasari atas hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Termohon Eksekusi semula Tergugat/Pemohon Kasasi, dalam hal ini PT SAT, Tbk Cabang Medan tidak melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, walaupun Pemohon Eksekusi telah menyurati Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
2. Bahwa sebagai pertimbangan Ketua PHI Medan bersama ini saya lampirkan:
a. Fotokopi Putusan PHI Nomor xxx/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, yang amar putusannya sebagai berikut:
"MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar Rp.29.692.481,00,- (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah);”
b. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor xxx K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang amar putusannya sebagai berikut:
"MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SAT tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);"
c. Fotokopi Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Nomor xxx K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Demikian
surat permohonan eksekusi ini disampaikan, mohon kiranya Ketua PHI Medan dapat
melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan, dan atas bantuannya saya ucapkan
terima kasih.
Hormat
saya,
Pemohon
Eksekusi
JENI JUNI