Putusan MA 1106 K/Pdt.Sus-PHI/2022 | 3 Syarat PKWT yang Sah

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1106 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 1 Agustus 2022 ini mewajibkan 3 syarat PKWT yang sah, yaitu:

1. PKWT tidak boleh dilakukan secara terus menerus.

2. Surat PKWT dibuat 2 rangkap, 1 rangkap untuk pengusaha dan 1 rangkap untuk pekerja.

3. PKWT dicatatkan di Disnaker.


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial