Pdf UMP DKI Jakarta 2024
Diktum Kesatu, "Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp5.067.381,00 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) per bulan."
UMP DKI Jakarta ini naik 3,6% atau Rp 165.583,-.
Diktum Ketujuh menetapkan, "Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan kebijakan berupa: a. bantuan layanan transportasi; b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan c. biaya personal pendidikan, bagi pekerja/buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja, serta kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."