Contoh Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, 14 Juni 2020
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13
JAKARTA PUSAT
Melalui Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl. Surapati No. 47
BANDUNG
Perihal: Kontra Memori Kasasi
Dengan hormat,
Perkenankan kami, Harris Manalu, S.H., Advokat, pada HM & Partners, beralamat di Jl. .... No. ... Jakarta Timur 13850, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2020, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Sukses Sejahtera, beralamat di Jl. ... No. ... Kota Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut Termohon Kasasi/Penggugat, dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/ Tergugat: BUDIMAN dalam perkara register Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg, tanggal 21 April 2020, sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Kasasi menolak seluruh alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut;
- Bahwa Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah benar menerapkan hukum, termasuk hukum pembuktian, dengan memberi pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, serta keadilan dan/atau kepatutan, dalam memutus perkara Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg;
- Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat bukanlah karena alasan sakit, apalagi didalilkan sakit jantung. Bukti surat T-10 yang didalilkan Pemohon Kasasi/ Tergugat sebagai bukti Pemohon Kasasi/Tergugat sakit jantung tidaklah benar. Dalam bukti surat T-10 tidak ada keterangan atau penjelasan apapun yang menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat mengalami sakit jantung;
- Bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi, Judex Facti dalam putusannya pada halaman 21 paragraf ke-6 telah memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:“ Menimbang, bahwa meskipun Tergugat sering tidak masuk kerja dengan alasan sakit, akan tetapi dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan bukti adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh dokter yang menyatakan, bahwa Tergugat mengalami sakit sehingga tidak dapat masuk untuk bekerja sebagaimana biasanya, setelah periode tanggal 15 November 2019 tersebut, …”;
- Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi yang dikemukakan Pemohon Kasasi adalah berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian, terutama bukti surat T-10 yang bukan menjadi kewenangan Judex Juris sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat adalah karena alasan indisipliner atau pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dan/atau Peraturan Perusahaan (P-1, P-2, P-3 dan P-4). Pemohon Kasasi/Tergugat mangkir (tidak masuk kerja tanpa keterangan) sebanyak 24 (dua puluh empat) hari di bulan Januari 2019 s/d Juni 2019 sebagaimana bukti surat P-8 s/d P-13 berupa data absensi. Dan selain mangkir, Pemohon Kasasi/ Tergugat sering bersikap diluar kepatutan terhadap atasan dan sesama pekerja, sebagaimana bukti surat P-17;
- Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas, tepat Judex Facti menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat sekarang Termohon Kasasi dengan Tergugat sekarang Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dengan menghukum Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3), dang uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 kepada Tergugat sekarang Pemohon Kasasi;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2020 tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan serta keadilan dan kepatutan, karenanya permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: BUDIMAN tersebut haruslah ditolak;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RUDIANSYAH tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor XX/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2020;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
Demikian kontra memori kasasi ini diajukan.
Hormat kami,
Kuasa Termohon Kasasi,
HARRIS MANALU, S.H.