Pdf Pasal 187 - 191 UU P2SK Khusus Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun

Pasal 188 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diatur, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Peserta jaminan hari tua mempakan peserta yang telah membayar iuran.


(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan ke dalam:

a. akun utama; dan

b. akun tambahan.


(3) Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pertanyaannya, kenapa harus 2 akun? Kenapa harus dipisah?



TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial