Pdf Pasal 187 - 191 UU P2SK Khusus Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diatur, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
36
(1) Peserta jaminan hari tua mempakan
peserta yang telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan ke dalam:
a. akun utama; dan
b. akun tambahan.
(3) Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan
akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pertanyaannya, kenapa harus 2 akun?
Kenapa harus dipisah?