Apa Itu Pendapatan Non-Upah?
Selain upah, hukum ketenagakerjaan juga mengenal pendapatan non-upah. Pasal 8 s/d Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur 5 jenis pendapatan non-upah, yaitu:
1. THR. THR ini wajib diberikan pengusaha 1 kali dalam setahun.
2. Insentif. Insentif ini tidak wajib diberikan kepada pekerja. Insentif diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan.
3. Bonus. Bonus ini juga tidak bersifat wajib, melainkan diberikan sesuai keuntungan perusahaan.
4. Fasilitas kerja atau uang pengganti fasilitas kerja. Fasilitas kerja ini juga tidak bersifat wajib melainkan dapat disediakan perusahaan seperti kendaraan dan alat komunikasi.
5. Uang servis pada pekerjaan di usaha hotel dan restoran di hotel. Uang servis ini wajib dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan.
______
Oleh Harris Manalu, S.H.