Apa Itu Pendapatan Non-Upah?

Selain upah, hukum ketenagakerjaan juga mengenal  pendapatan non-upah. Pasal 8 s/d Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur 5 jenis pendapatan non-upah, yaitu:

1. THR. THR ini wajib diberikan pengusaha 1 kali dalam setahun.

2. Insentif. Insentif ini tidak wajib diberikan kepada pekerja. Insentif diberikan berdasarkan  kebijakan perusahaan.

3. Bonus. Bonus ini juga tidak bersifat wajib, melainkan diberikan sesuai keuntungan perusahaan.

4. Fasilitas kerja atau uang pengganti fasilitas kerja. Fasilitas kerja ini juga tidak bersifat wajib melainkan dapat disediakan perusahaan seperti kendaraan dan alat komunikasi.

5. Uang servis pada pekerjaan di usaha hotel dan restoran di hotel. Uang servis ini wajib dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan. 

______

Oleh Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial