Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi
Daftar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di 34 provinsi Indonesia, sebagai berikut:
- UMP Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp3.166.460, naik 7,8%;
- UMP Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493,93 dari Rp2.522.609, naik 7,45%);
- UMP Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539, naik 9,15%;
- UMP Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172, naik 7,51%;
- UMP Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp3.264.884, naik 71,5%;
- UMP Riau menjadi Rp3.191.662,53 dari Rp2.938.564, naik 8,61%;
- UMP Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094, naik 8,1%;
- UMP Sumatera Selatan menjadi Rp3.404.177,24 dari Rp3.144.446, naik 8,26%;
- UMP Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034, naik 9,04%;
- UMP Lampung menjadi Rp2.633.284,59 dari Rp2.440.486, naik 7,89%;
- UMP Banten menjadi Rp2.661.280,11 dari Rp2.501.203, naik 6,4%;
- UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798 dari Rp4.573.845, naik 5,6%;
- UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670,17 dari Rp1.841.487, naik 7,88%;
- UMP Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69 dari Rp1.812.935, naik 8,01%;
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915, naik 7,65%;
- UMP Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567, naik 7,8%;
- UMP Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971, naik 7,81%;
- UMP Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 dari Rp2.207.212, naik 7,44%;
- UMP Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000, naik 7,54%;
- UMP Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 dari Rp2.434.328, naik 7,16%;
- UMP Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 dari Rp2.922.516, naik 8,84%;
- UMP Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977,65 dari Rp2.906.473, naik 8,38%;
- UMP Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 dari Rp3.014.497, naik 6,2%;
- UMP Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 dari Rp3.016.738, naik 7,79%;
- UMP Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739, naik 8,73%;
- UMP Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016, naik 8,73%;
- UMP Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 dari Rp3.310.723, naik 5,24%;
- UMP Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876, naik 6,96%;
- UMP Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850, naik 6,74%;
- UMP Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863, naik 7,2%;
- UMP Maluku menjadi Rp2.812.827,66 dari Rp2.619.312, naik 7,39%;
- UMP Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp2.862.231, naik 4%;
- UMP Papua menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932, naik 8,3%;
- UMP Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000, naik 2,56%.
Data ini dikutip dari berbagai sumber.