Permohonan Pailit Dapat Diajukan Pekerja Setelah Proses Aanmaning
SEMA 2/2019, huruf B (Rumus Hukum Kamar Perdata), angka II (Perdata Khusus), angka 1 menyatakan:
"Permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap proses teguran (aanmaning) yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."