Perbedaan Uang Kompensasi dengan Uang Pesangon


Uang kompensasi adalah hak pekerja kontrak yang dibayar pengusaha pada saat hubungan kerjanya berakhir normal sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan uang pesangon  adalah hak pekerja tetap yang dibayar pengusaha pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Intinya, uang kompensasi dibayar pengusaha kepada pekerja yang berstatus kontrak, sedangkan uang pesangon dibayar pengusaha kepada pekerja yang berstatus tetap. (hm)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial