Perbedaan Uang Kompensasi dengan Uang Pesangon
Uang kompensasi adalah hak pekerja kontrak yang dibayar pengusaha pada saat hubungan kerjanya berakhir normal sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sedangkan uang pesangon adalah hak pekerja tetap yang dibayar pengusaha pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Intinya, uang kompensasi dibayar pengusaha kepada pekerja yang berstatus kontrak, sedangkan uang pesangon dibayar pengusaha kepada pekerja yang berstatus tetap. (hm)