Standar Norma No. 3/2020 tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi oleh KOMNASHAM
Sebagai suatu hak, kebebasan berorganisasi dan berkumpul berakar dari kehendak bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokratis yang berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pengaturan oleh negara terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.