Ketua Serikat Pekerja di PHK Karena Melakukan Kegiatan SP

Pengusaha terbukti melakukan PHK kepada Ketua Serikat Pekerja karena melakukan kegiatan sesuai fungsinya sebagai Ketua Serikat Pekerja. 

Hal itu disebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, dalam perkara antara Prayitno melawan PT Hand Sum Tex.

Pertimbangannya sebagai berikut:

"Bahwa sesuai bukti P-4.b, P-4.c dan P-5, Penggugat adalah Ketua Serikat Pekerja  di Unit Perusahaan Tergugat dan pada saat sebelum Penggugat di PHK Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pengurus Pekerja sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut terkait dengan kegiatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang Perwakilan Pekerja." (vide angka 4, halaman 33-34).

Perkara ini diadili Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., sebagai Anggota Majelis. Namun Anggota Majelis Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dari unsur pengusaha/Apindo mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II