Ketua Serikat Pekerja di PHK Karena Melakukan Kegiatan SP
Pengusaha terbukti melakukan PHK kepada Ketua Serikat Pekerja karena melakukan kegiatan sesuai fungsinya sebagai Ketua Serikat Pekerja.
Hal itu disebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, dalam perkara antara Prayitno melawan PT Hand Sum Tex.
Pertimbangannya sebagai berikut:
"Bahwa sesuai
bukti P-4.b, P-4.c dan P-5, Penggugat adalah Ketua Serikat Pekerja di Unit Perusahaan Tergugat dan pada saat
sebelum Penggugat di PHK Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai
dengan fungsinya sebagai Pengurus Pekerja sehingga Pemutusan Hubungan Kerja
tersebut terkait dengan kegiatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja, karenanya
Penggugat harus mendapat perlindungan
dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1
Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan
Berunding Bersama jo. Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang
Perwakilan Pekerja." (vide angka 4, halaman 33-34).
Perkara ini
diadili Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis,
Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., sebagai Anggota
Majelis. Namun Anggota Majelis Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dari unsur
pengusaha/Apindo mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).