Postingan

Menampilkan postingan dengan label SP-SB

Ketua Serikat Pekerja di PHK Karena Melakukan Kegiatan SP

Pengusaha terbukti melakukan PHK kepada Ketua Serikat Pekerja karena melakukan kegiatan sesuai fungsinya sebagai Ketua Serikat Pekerja.  Hal itu disebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, dalam perkara antara Prayitno melawan PT Hand Sum Tex. Pertimbangannya sebagai berikut: " Bahwa sesuai bukti P-4.b, P-4.c dan P-5, Penggugat adalah Ketua Serikat Pekerja   di Unit Perusahaan Tergugat dan pada saat sebelum Penggugat di PHK Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pengurus Pekerja sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut terkait dengan kegiatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomend...

Word UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab; c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat P...