Ketua Serikat Pekerja di PHK Karena Melakukan Kegiatan SP
Pengusaha terbukti melakukan PHK kepada Ketua Serikat Pekerja karena melakukan kegiatan sesuai fungsinya sebagai Ketua Serikat Pekerja. Hal itu disebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, dalam perkara antara Prayitno melawan PT Hand Sum Tex. Pertimbangannya sebagai berikut: " Bahwa sesuai bukti P-4.b, P-4.c dan P-5, Penggugat adalah Ketua Serikat Pekerja di Unit Perusahaan Tergugat dan pada saat sebelum Penggugat di PHK Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pengurus Pekerja sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut terkait dengan kegiatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomend...