Putusan No. 224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, PHI Bandung

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor  224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 13 Maret 2024 antara Iwan Nakatani, SE sebagai Penggugat lawan PT Yudo Indonesia sebagai Tergugat. Kasus: Penggugat menyatakan PHK karena Penggugat telah memasuki usia pensiun yaitu 57  tahun, sedangkan Tergugat menyatakan PHK dilakukan  Tergugat kepada Penggugat karena telah melakukan kesalahan bersifat mendesak yang berpotensi merugikan bagi Tergugat.

Majelis Hakim memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:

EKSEPSI DALUWARSA

  • Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah terkait PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan PHK dalam perkara a quo bukanlah terkait kedua  Pasal tersebut;
  • Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan “Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat” dapat dimaknai bahwasanya perselisihan hubungan industrial wajib melaksanakan Mediasi atau Konsiliasi sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hal mana lamanya proses Mediasi atau Konsiliasi sejak didaftarkan sampai adanya anjuran bukanlah ditentukan oleh para pihak, sehingga berdasar dan beralasan dalam pemeriksaan kadaluarsanya suatu gugatan dilihat sejak dikeluarkannya Anjuran oleh Mediator atau Konsiliator.
  • Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terlampir dalam gugatan Penggugat tertanggal 30 Desember 2022, dan Penggugat mengajukan gugatannya pada tanggal 20 Desember 2023, belumlah melampaui 1 (satu) tahun, dengan demikian sepantasnya Eksepsi Daluwarsa (Exceptiono Temporis) berdasar untuk ditolak.

POKOK PERKARA

  • Pasal 61 huruf a Peraturan Perusahaan PT Yudo  Indonesia menyatakan Dalam keadaan mendesak dan memaksa perusahaan dapat  melakukan PHK seketika ter-hadap karyawan yang telah melakukan perbuatan dan  pelanggaran / kesalahan bersifat mendesak sebagai berikut, Saat perjanjian kerja  diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, fakta dipersidangan  Tergugat tidak menguraikan keterangan apa yang palsu atau dipalsukan Penggugat saat diadakan perjanjian kerjanya, juga tidak ditemukan bukti terkait hal tersebut, sepantasnyalah dalil Tergugat untuk dikesampingkan.
  • Dalam dalilnya Penggugat menyatakan telah menerima Paklaring dengan No. 001/HRD/IX/2022 dan tidak melakukan bantahan dan atau menolaknya sehingga Majelis berpendapat Penggugat telah menerima dan mengakui hal-hal yang tertera dalam Paklaring tersebut termasuk masa kerja  terhitung sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, dan tanggal 31 Agustus 2022 Penggugat belum memasuki usia Pensiun  sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Yudo Indonesia Periode 2022-2024.
  • Majelis Hakim berpendapat putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak  31 Agustus 2022 bukan karena kesalahan Pekerja.
  • Dengan masa kerja 4 Desember 2017 s.d. 31 Agustus 2022 (5 tahun kurang) dan upah terakhir Rp19.450.000 maka kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat adalah sebagai berikut: Uang Pesangon 2 x 5 x Rp19.450.000 = Rp194.500.000; Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp19.450.000 = Rp38.900.000; Uang Sisa Cuti 10/22 x Rp19.450.000 = Rp8.840.909; Penggantian Perumahan, Pengobatan, dan Perumahan 15% x (Rp194.500.000 + Rp 38.900.000) = Rp 35.010.000, dengan jumlah total Rp277.250.909.

Putusan PHI Bandung ini dikuatkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1075 K/Pdt-Sus.PHI/2024 tanggal 26 September 2024.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial