Putusan MA Nomor 1075 K/Pdt-Sus.PHI/2024
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pdt-Sus.PHI/2024 tanggal 26 September 2024 ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 13 Maret 2024 antara Iwan Nakatani, SE sebagai Penggugat lawan PT Yudo Indonesia sebagai Tergugat, dimana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI DALUWARSA
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah terkait PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan PHK dalam perkara a quo bukanlah terkait kedua Pasal tersebut.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan “Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat” dapat dimaknai bahwasanya perselisihan hubungan industrial wajib melaksanakan Mediasi atau Konsiliasi sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hal mana lamanya proses Mediasi atau Konsiliasi sejak didaftarkan sampai adanya anjuran bukanlah ditentukan oleh para pihak, sehingga berdasar dan beralasan dalam pemeriksaan kadaluarsanya suatu gugatan dilihat sejak dikeluarkannya Anjuran oleh Mediator atau Konsiliator.
Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terlampir dalam gugatan Penggugat tertanggal 30 Desember 2022, dan Penggugat mengajukan gugatannya pada tanggal 20 Desember 2023, belumlah melampaui 1 (satu) tahun, dengan demikian sepantasnya Eksepsi Daluwarsa (Exceptiono Temporis) berdasar untuk ditolak.
TENTANG POKOK PERKARA
Pasal 61 huruf a Peraturan Perusahaan PT Yudo Indonesia menyatakan, Dalam keadaan mendesak dan memaksa perusahaan dapat melakukan PHK seketika ter-hadap karyawan yang telah melakukan perbuatan dan pelanggaran / kesalahan bersifat mendesak sebagai berikut, Saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, fakta dipersidangan Tergugat tidak menguraikan keterangan apa yang palsu atau dipalsukan Penggugat saat diadakan perjanjian kerjanya, juga tidak ditemukan bukti terkait hal tersebut, sepantasnyalah dalil Tergugat untuk dikesampingkan.
Dalam dalilnya Penggugat menyatakan telah menerima Paklaring dengan No. 001/HRD/IX/2022 dan tidak melakukan bantahan dan atau menolaknya sehingga Majelis berpendapat Penggugat telah menerima dan mengakui hal-hal yang tertera dalam Paklaring tersebut termasuk masa kerja terhitung sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, dan tanggal 31 Agustus 2022 Penggugat belum memasuki usia Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Yudo Indonesia Periode 2022-2024.
Majelis Hakim berpendapat putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Agustus 2022 bukan karena kesalahan Pekerja.
Dengan masa kerja 4 Desember 2017 s.d. 31 Agustus 2022 (5 tahun kurang) dan upah terakhir Rp19.450.000 maka kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat adalah sebagai berikut: Uang Pesangon 2 x 5 x Rp19.450.000 = Rp194.500.000; Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp19.450.000 = Rp38.900.000; Uang Sisa Cuti 10/22 x Rp19.450.000 = Rp8.840.909; Penggantian Perumahan, Pengobatan, dan Perumahan 15% x (Rp194.500.000 + Rp 38.900.000) = Rp 35.010.000, dengan jumlah total Rp277.250.909.