Mutasi Berbeda Badan Hukum Tidak Sah


Putusan Mahkamah Agung Nomor 1383 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 17 November 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 21/ Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp, tanggal 19 Agustus 2020 menyatakan mutasi pekerja ke antara perusahaan yang berbeda badan hukum bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial