Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WNI;
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Apa manfaat JKP?
Ada 3 manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Bantuan Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
2. Akses Informasi Lowongan Kerja
a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
(Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja)
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
(Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja).
Apa kriteria penerima JKP?
Syarat Masa Iur:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Periode Pengajuan JKP:
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP:
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, yaitu:
1) Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
2) Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
3) Salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP:
a. Mengundurkan diri;
b. Cacat total tetap;
c. Pensiun;
d. Meninggal dunia;
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Demikian diolah dari:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html, diakses pada 29 Juni 2023.