Eksepsi Gugatan Tidak Dilampiri Risalah Perundingan Bipartit Ditolak
Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar (PHI Denpasar) Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Dps, tanggal 20 September 2021 terdapat eksepsi tergugat keberatan gugatan tidak dilampiri dengan risalah perundingan bipartit. Sehingga tergugat meminta agar gugatan penggugat tidak diterima (NO).
Terhadap eksepsi tersebut majelis hakim PHI Denpasar menolak atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menjadi syarat formil pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial adalah melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, bukan risalah perundingan bipartit, sedangkan gugatan penggugat telah dilampiri dengan anjuran dan risalah yang diterbitkan mediator.
Putusan PHI Denpasar tersebut dikuatkan ditingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 30 Maret 2022.
Karenanya jangan ada lagi pihak tergugat atau kuasanya mengulangi hal yang sama. (hm).