Sidang Ke-6 Pengujian UU P2SK (Khusus Dana Pensiun) Oleh Karyawan PT Freeport | Keterangan Menteri Ketenagakerjaan
Sidang Ke-6 perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang digabung dengan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025.
Sidang Ke-6 ini selain mendengar keterangan Presiden terhadap perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono, juga mendengar keterangan Menteri Ketenagakerjaan selaku pihak pemberi keterangan yang disampaikan Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Aris Wahyudi.
Keterangan Presiden yang diwakili Arief Wibisono dari Kemenkeu pada intinya menerangkan bahwa manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang diatur dalam UU P2SK tidak ada kaitannya dengan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sedangkan wakil Menaker Aris Wahyudi mengatakan program pensiun yang diatur dalam UU P2SK erat kaitannya dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, karena manfaat program pensiun yang iurannya berasal dari pengusaha dapat diperhitungkan pengusaha sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah bagu pekerja yang mengalami PHK termasuk PHK karena memasuki usia pensiun dan pembayarannya wajib dilakukan secara sekaligus, tidak boleh bertahap sebagaimana yang diatur dalam UU P2SK.
Dari 2 keterangan Kementerian yang berbeda dan bertolak belakang ini, para hakim Mahkamah Konsitusi pun heran.