Mutasi Tidak Layak
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam putusan Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Tpg., tanggal 28 Januari 2016, menyatakan mutasi 2 orang pekerja perempuan dari Kota Tanjung Pinang ke Jakarta tidak beralasan karena antara lain dalam pertimbangannya, Para Penggugat (2 orang pekerja) adalah perempuan yang telah berkeluarga bertempat tinggal di Tanjungpinang dan sudah berumur, yaitu Penggugat I usianya 50 (lima puluh) tahunan dan Penggugat II usianya 45 (empat puluh lima) tahunan dengan kondisi mata yang kurang awas (sesuai dengan keterangan saksi 1 dan 2).
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1061 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 26 September 2017 menguatkan putusan Judex Facti tersebut atas alasan mutasi tersebut adalah mutasi tidak layak. Mahkamah Agung selaku Judex Juris dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan memutus hubungan kerja dengan memberi hak-hak 2 (dua) kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta uang proses karena mutasi tidak layak sebagaimana telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti.