Dampak Covid-19 Upah 50% Selama Dirumahkan : Putusan MA Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Selengkapnya pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 9 Agustus 2023:
"Bahwa terhadap amar ke-2 (dua) tentang kekurangan upah Penggugat dari bulan Juni 2020 sampai dengan Agustus 2022, meskipun tidak ada kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, tetapi karena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan Tergugat kesulitan keuangan, sehingga tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan kewajibannya dan memperhatikan internal memo Tergugat tanggal 24 Maret 2020 tentang Sistem Kerja Cluster Crew Roster, maka sesuai Pasal 93 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja tidak bekerja, sedangkan selama pandemi Tergugat telah menerapkan jadwal kerja secara bergilir (on-off), sehingga Penggugat tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaannya, maka patut dan adil berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tergugat wajib membayar 50% (lima puluh persen) kekurangan gaji bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2022, dengan perhitungan: 50% x Rp1.034.062.581,00 = Rp517.031.291,00 (lima ratus tujuh belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);"