Cara dan Persyaratan Mengeksekusi Rekening Bank untuk Membayar Pesangon atau Upah Pekerja
Tahapan Besar:
- Permohonan eksekusi aanmaning;
- Penelaahan berkas permohonan;
- Penetapan aanmaning;
- Sidang aanmaning;
- Permohonan penetapan sita eksekusi rekening;
- Penetapan sita eksekusi rekening;
- Permohonan penetapan eksekusi pencarian uang;
- Penetapan eksekusi pencairan uang; dan
- Pembayaran/penyerahan uang hasil eksekusi.
Tahapan dan Persyaratan Teknis:
1.PERMOHONAN EKSEKUSI AANMANING
Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Eksekusi Aanmaning kepada Ketua PHI/PN, dengan melampirkan persyaratan:
- Fotokopi KTP prinsipal;
- Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan kuasa;
- Fotokopi salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri;
- Fotokopi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung;
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri atau putusan Kasasi Mahkamah Agung);
- Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Asli SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) biaya permohonan eksekusi (jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).
2.PEMERIKSAAN BERKAS DAN PENELAAHAN BERKAS PERMOHONAN EKSEKUSI OLEH APARAT PHI/PN
- Kelengkapan persyaratan permohonan;
- Menunjuk/menugaskan Tim Telaah;
- Mempelajari dan membuat telaah berkas permohonan eksekusi.
3.MENERBITKAN PENETAPAN AANMANING OLEH KETUA PHI/PN
Diikuti dengan:
- Penunjukan Panitera Pengganti (PP) untuk sidang aanmaning;
- Penunjukan Jurusita Pengganti (JSP) untuk memanggil para pihak;
- JSP melakukan pemanggilan anmaning kepada Termohon Eksekusi untuk ditegur dan Pemohon Eksekusi untuk menghadiri sidang insidentil.
4.MELAKSANAKAN SIDANG AANMANING (INSIDENTIL)
- Ketua PHI/PN membuka sidang;
- Panitera Pengganti membaca amar putusan;
- Ketua PHI/PN menyampaikan teguran lisan kepada Termohon Eksekusi supaya dalam jangka waktu 8 hari kedepan melaksanakan isi putusan;
- Panitera Pengganti membuat berita acara sidang aanmaning; (jika Termohonan Eksekusi tidak melaksanakan isi putusan selama 8 sejak ditegur), MAKA:
5.PERMOHONAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI/REKENING
Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Penetapan Sita Eksekusi kepada Ketua PHI/PN, dengan nencantumkan:
- Nama Bank;
- Nomor Rekening;
- Nama Pemilik Rekening;
- Alamat Bank;
- Dan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-2 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).
6.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI
Diikuti dengan:
- Persiapan pelaksanaan sita oleh PP dan menerbitkan surat tugas JS/JSP;
- Penjadwalan pelaksanaan penyitaan;
- Koordinasi dengan pihak bank;
- Memberitahukan pelaksanaan sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait;
- Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan;
- Menandatangani berita acara (jurusita, saksi-saksi dan pihak terkait);
- Menyampaikan salinan berita acara sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait;
Dengan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-3 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).
8.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN EKSEKUSI
Diikuti dengan persiapan-persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan eksekusi oleh aparat PHI/PN.
Dilapangan (Bank):
- Membacakan penetapan;
- Membuat berita acara eksekusi;
- Mentransfer uang dari rekening yang disita (Termohon Eksekusi) ke rekening penampung PHI/PN;
- Membacakan berita acara eksekusi;
- Menandatangani berita acara eksekusi;
9.PEMBAYARAN/PENYERAHAN UANG HASIL EKSEKUSI
- PHI (JSP) memberitahukan kepada pihak untuk mengambil uang hasil eksekusi;
- Pembagian dan penyerahan uang hasil eksekusi kepada P & T eksekusi;
- Berita acara pembagian dan penyerahan hasil eksekusi kepada P & T eksekusi.
Referensi:
- PENGADILAN AGAMA DEPOK, Standar Operasional Prosedur (SOP) Eksekusi Rekening/Tabungan. Dibuat, direvisi, dan berlaku tanggal 01 April 2020;
- Pengalaman penulis sendiri di PHI dan PN beberapa kali melakukan/mengikuti proses eksekusi terhadap rekening bank untuk membayar hak-hak Pemohon Eksekusi.