Cara dan Persyaratan Mengeksekusi Rekening Bank untuk Membayar Pesangon atau Upah Pekerja

Tahapan Besar:

  1. Permohonan eksekusi aanmaning;
  2. Penelaahan berkas permohonan; 
  3. Penetapan aanmaning;
  4. Sidang aanmaning;
  5. Permohonan penetapan sita eksekusi rekening;
  6. Penetapan sita eksekusi rekening;
  7. Permohonan penetapan eksekusi pencarian uang; 
  8. Penetapan eksekusi pencairan uang; dan
  9. Pembayaran/penyerahan uang hasil eksekusi.

Tahapan dan Persyaratan Teknis:

1.PERMOHONAN EKSEKUSI AANMANING

Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Eksekusi Aanmaning kepada Ketua PHI/PN, dengan melampirkan persyaratan: 

  1. Fotokopi KTP prinsipal; 
  2. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan kuasa; 
  3. Fotokopi salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri; 
  4. Fotokopi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung; 
  5. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri atau putusan Kasasi Mahkamah Agung); 
  6. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 
  7. Asli SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) biaya permohonan eksekusi (jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

2.PEMERIKSAAN BERKAS DAN PENELAAHAN BERKAS PERMOHONAN EKSEKUSI OLEH APARAT PHI/PN

  1. Kelengkapan persyaratan permohonan;
  2. Menunjuk/menugaskan Tim Telaah; 
  3. Mempelajari dan membuat telaah berkas permohonan eksekusi.

3.MENERBITKAN PENETAPAN AANMANING OLEH KETUA PHI/PN

Diikuti dengan: 

  • Penunjukan Panitera Pengganti (PP) untuk sidang aanmaning
  • Penunjukan Jurusita Pengganti (JSP) untuk memanggil para pihak; 
  • JSP melakukan pemanggilan anmaning kepada Termohon Eksekusi untuk ditegur dan Pemohon Eksekusi untuk menghadiri sidang insidentil.

4.MELAKSANAKAN SIDANG AANMANING (INSIDENTIL)

  • Ketua PHI/PN membuka sidang; 
  • Panitera Pengganti membaca amar putusan; 
  • Ketua PHI/PN menyampaikan teguran lisan kepada Termohon Eksekusi supaya dalam jangka waktu 8 hari kedepan melaksanakan isi putusan; 
  • Panitera Pengganti membuat berita acara sidang aanmaning; (jika Termohonan Eksekusi tidak melaksanakan isi putusan selama 8 sejak ditegur), MAKA:

5.PERMOHONAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI/REKENING

Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Penetapan Sita Eksekusi kepada Ketua PHI/PN, dengan nencantumkan: 

  • Nama Bank; 
  • Nomor Rekening; 
  • Nama Pemilik Rekening;
  • Alamat Bank; 
  • Dan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-2 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

6.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI

Diikuti dengan: 

  • Persiapan pelaksanaan sita oleh PP dan menerbitkan surat tugas JS/JSP; 
  • Penjadwalan pelaksanaan penyitaan; 
  • Koordinasi dengan pihak bank; 
  • Memberitahukan pelaksanaan sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait; 
  • Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan; 
  • Menandatangani berita acara (jurusita, saksi-saksi dan pihak terkait); 
  • Menyampaikan salinan berita acara sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait;

7.PERMOHONAN PENETAPAN EKSEKUSI/PENCAIRAN

Dengan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-3 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

8.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN EKSEKUSI

Diikuti dengan persiapan-persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan eksekusi oleh aparat PHI/PN. 

Dilapangan (Bank): 

  • Membacakan penetapan; 
  • Membuat berita acara eksekusi; 
  • Mentransfer uang dari rekening yang disita (Termohon Eksekusi) ke rekening penampung PHI/PN; 
  • Membacakan berita acara eksekusi; 
  • Menandatangani berita acara eksekusi;

9.PEMBAYARAN/PENYERAHAN UANG HASIL EKSEKUSI

  • PHI (JSP) memberitahukan kepada pihak untuk mengambil uang hasil eksekusi; 
  • Pembagian dan penyerahan uang hasil eksekusi kepada P & T eksekusi; 
  • Berita acara pembagian dan penyerahan hasil eksekusi kepada P & T eksekusi.

Referensi:

  • PENGADILAN AGAMA DEPOK, Standar Operasional Prosedur (SOP) Eksekusi Rekening/Tabungan. Dibuat, direvisi, dan berlaku tanggal 01 April 2020;
  • Pengalaman penulis sendiri di PHI dan PN beberapa kali melakukan/mengikuti proses eksekusi terhadap rekening bank untuk membayar hak-hak Pemohon Eksekusi.
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial