Cara dan Persyaratan Mengeksekusi Rekening Bank untuk Membayar Pesangon atau Upah Pekerja

Tahapan Besar:

  1. Permohonan eksekusi aanmaning;
  2. Penelaahan berkas permohonan; 
  3. Penetapan aanmaning;
  4. Sidang aanmaning;
  5. Permohonan penetapan sita eksekusi rekening;
  6. Penetapan sita eksekusi rekening;
  7. Permohonan penetapan eksekusi pencarian uang; 
  8. Penetapan eksekusi pencairan uang; dan
  9. Pembayaran/penyerahan uang hasil eksekusi.

Tahapan dan Persyaratan Teknis:

1.PERMOHONAN EKSEKUSI AANMANING

Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Eksekusi Aanmaning kepada Ketua PHI/PN, dengan melampirkan persyaratan: 

  1. Fotokopi KTP prinsipal; 
  2. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan kuasa; 
  3. Fotokopi salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri; 
  4. Fotokopi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung; 
  5. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri atau putusan Kasasi Mahkamah Agung); 
  6. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 
  7. Asli SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) biaya permohonan eksekusi (jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

2.PEMERIKSAAN BERKAS DAN PENELAAHAN BERKAS PERMOHONAN EKSEKUSI OLEH APARAT PHI/PN

  1. Kelengkapan persyaratan permohonan;
  2. Menunjuk/menugaskan Tim Telaah; 
  3. Mempelajari dan membuat telaah berkas permohonan eksekusi.

3.MENERBITKAN PENETAPAN AANMANING OLEH KETUA PHI/PN

Diikuti dengan: 

  • Penunjukan Panitera Pengganti (PP) untuk sidang aanmaning
  • Penunjukan Jurusita Pengganti (JSP) untuk memanggil para pihak; 
  • JSP melakukan pemanggilan anmaning kepada Termohon Eksekusi untuk ditegur dan Pemohon Eksekusi untuk menghadiri sidang insidentil.

4.MELAKSANAKAN SIDANG AANMANING (INSIDENTIL)

  • Ketua PHI/PN membuka sidang; 
  • Panitera Pengganti membaca amar putusan; 
  • Ketua PHI/PN menyampaikan teguran lisan kepada Termohon Eksekusi supaya dalam jangka waktu 8 hari kedepan melaksanakan isi putusan; 
  • Panitera Pengganti membuat berita acara sidang aanmaning; (jika Termohonan Eksekusi tidak melaksanakan isi putusan selama 8 sejak ditegur), MAKA:

5.PERMOHONAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI/REKENING

Pemohon Eksekusi mengajukan surat Permohonan Penetapan Sita Eksekusi kepada Ketua PHI/PN, dengan nencantumkan: 

  • Nama Bank; 
  • Nomor Rekening; 
  • Nama Pemilik Rekening;
  • Alamat Bank; 
  • Dan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-2 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

6.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI

Diikuti dengan: 

  • Persiapan pelaksanaan sita oleh PP dan menerbitkan surat tugas JS/JSP; 
  • Penjadwalan pelaksanaan penyitaan; 
  • Koordinasi dengan pihak bank; 
  • Memberitahukan pelaksanaan sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait; 
  • Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan; 
  • Menandatangani berita acara (jurusita, saksi-saksi dan pihak terkait); 
  • Menyampaikan salinan berita acara sita kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak terkait;

7.PERMOHONAN PENETAPAN EKSEKUSI/PENCAIRAN

Dengan melampirkan SKUM (pembayaran panjar biaya perkara yang ke-3 kali, jika nilai gugatan Rp150.000.000 atau lebih).

8.KETUA PHI/PN MENERBITKAN PENETAPAN EKSEKUSI

Diikuti dengan persiapan-persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan eksekusi oleh aparat PHI/PN. 

Dilapangan (Bank): 

  • Membacakan penetapan; 
  • Membuat berita acara eksekusi; 
  • Mentransfer uang dari rekening yang disita (Termohon Eksekusi) ke rekening penampung PHI/PN; 
  • Membacakan berita acara eksekusi; 
  • Menandatangani berita acara eksekusi;

9.PEMBAYARAN/PENYERAHAN UANG HASIL EKSEKUSI

  • PHI (JSP) memberitahukan kepada pihak untuk mengambil uang hasil eksekusi; 
  • Pembagian dan penyerahan uang hasil eksekusi kepada P & T eksekusi; 
  • Berita acara pembagian dan penyerahan hasil eksekusi kepada P & T eksekusi.

Referensi:

  • PENGADILAN AGAMA DEPOK, Standar Operasional Prosedur (SOP) Eksekusi Rekening/Tabungan. Dibuat, direvisi, dan berlaku tanggal 01 April 2020;
  • Pengalaman penulis sendiri di PHI dan PN beberapa kali melakukan/mengikuti proses eksekusi terhadap rekening bank untuk membayar hak-hak Pemohon Eksekusi.
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial