Perbedaan Tenggang Waktu Mengajukan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi di Pengadilan Hubungan Industrial

Di Pengadilan Hubungan Industrial berbeda tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi dan memori kasasi.

Hal itu disebabkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) hanya mengatur tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi. Sedangkan tenggang waktu penyampaian memori kasasi tidak diatur.

Karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UU 2/2004, terkait dengan tenggang waktu pengajuan atau penyampaian memori kasasi tunduk pada aturan atau hukum acara di peradilan umum. 

Dalam UU 2/2004 ditetapkan tenggang waktu pengajuan permohonan atau pernyataan kasasi selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak putusan dibacakan bagi pihak yang hadir. Sedangkan bagi pihak yang tidak hadir sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. Hal itu diatur dalam Pasal 110 UU 2/2004. 

Sedangkan tenggang waktu penyampaian memori kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung paling lama 14 HARI setelah permohonan kasasi diajukan.

Intinya, tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi dihitung berdasarkan HARI KERJA, tidak dihitung hari libur kalender, misalnya hari minggu, idul fitri, natal. Sedangkan tenggang waktu penyampaian memori kasasi hanya dihitung berdasarkan HARI saja, termasuk hari libur.

Karenanya, kita harus hati-hati terhadap perbedaan ini. Jika lewat waktu maka permohonan kasasi kita akan ditolak. (HM)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial