Uang Kompensasi Wajib Dibayar Setiap Kali PKWT Berakhir

Kapan sih waktu pembayaran uang kompensasi? Misalnya seorang karyawan yang telah habis jangka waktu kontrak atau PKWT-nya dan diperpanjang lagi selama 1 tahun.

Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur, "Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) tersebut maka pengusaha wajib membayar  uang kompensasi kepada pekerja setiap kali PKWT/ kontrak berakhir. 

Uang kompensasi itu dibayar 1 hari sebelum tanggal berakhirnya kontrak. Jika PKWT atau kontrak berakhir misalnya,  tanggal 10 Juni 2022 maka uang kompensasi wajib dibayar tanggal 9 Juni 2022. Karena tanggal 10 Juni 202 karyawan tidak lagi masuk kerja. 

Namun jika kontrak langsung diperpanjang tanpa jeda, tanpa off, bolehlah dimaklumi dibayar 1 minggu setelah kontrak berakhir. 

Prinsipnya, uang kompensasi tidak boleh ditumpuk dari setiap kali PKWT berakhir untuk dibayar dikemudian hari secara  sekaligus setelah PKWT tidak diperpanjang lagi. (hm)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial