Permohonan JR No. 60/PUU-XXIV/2026 Pasal 81 UU PPHI Kewenangan Relatif PHI
Dodi Saputra, seorang pekerja bidang Security (Satpam) pada perusahaan outsourcing, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 81 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang berbunyi, "Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja." ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diregister dalam perkara Nomor 60/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta frasa "meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" diperluas menjadi "meliputi tempat pekerja/buruh bekerja atau meliputi tempat tinggal pekerja/buruh".
Pemohon meminta gugatan PHK dapat diajukan di PHI tempat tinggal Pemohon, yaitu PHI Bandung karena Pemohon bertempat tinggal di Bandung, tidak harus diajukan di PHI Jaya Pura sebagai wilayah hukum tempat kerja Pemohon di PT Freeport Indonesia, Timika.
Sebagai pekerja yang telah di PHK tentu pemohon tidak akan sanggup membiayai proses penyelesaian perselisihan PHK baik di tingkat mediasi di Disnaker Timika maupun proses gugatan di PHI Jayapura yang menghabiskan sekitar Rp10-20 juta (tiket pesawat, akomodasi).
Pemohon beralasan Pasal 81 ini dinilai menghalangi akses keadilan. Pemohon meminta MK memperluas tafsir norma agar gugatan juga dapat diajukan di wilayah tempat tinggal pekerja/buruh guna menjamin akses keadilan yang lebih mudah dan mencegah perusahaan memanipulasi lokasi PHK untuk menghindari tanggung jawab hukum membayar pesangon.