Putusan MA 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023 : Kekurangan Upah Diberi 50%
Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 9
Agustus 2023 antara PT SRIWIJAYA AIR sebagai Pemohon Kasasi/semula
Tergugat melawan SUTAN SALAHUDDIN, S.St., S.H., sebagai Termohon Kasasi/semula
Penggugat memberi kekurangan pembayaran upah 50%, sedangkan dalam putusan Pengadilan
Hubungan Industrial memberi 100%.
Petitum gugatan Penggugat di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemotongan atau pengurangan
upah atau gaji secara sepihak mulai dari bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus
2022 sejumlah total Rp1.034.062.580,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam
puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah) terhadap Penggugat merupakan
tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 sehingga kekurangan bayar upah atau gaji
kepada Penggugat harus dibayarkan sesuai anjuran Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker) sejumlah total
Rp1.034.062.580,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam puluh dua ribu lima
ratus delapan puluh rupiah);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penangguhan sebagian nilai
tunjangan hari raya (THR) yang nilainya tidak diketahui dari yang seharusnya
diterima Penggugat karena tidak pernah ada sosialisasi tentang berapa jumlah
tunjangan hari raya (THR), bukti bayar atau tanda terima jumlah tunjangan hari
raya (THR) tahun 2021 dan jumlah tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 merupakan
tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 sehingga kekurangan bayar jumlah tunjangan hari raya (THR) kepada
Penggugat yang berlaku dan diberikan tanda bukti bayar;
4. Menghukum Tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan
secara serta merta meskipun ada upaya hukum lain maupun perlawanan atas
putusan dalam perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Amar Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg,
tanggal 15 Mei 2023 sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan Penggugat
dikabulkan sebagian;
2. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat kekurangan upah Penggugat dari bulan Juni 2020 sampai dengan Agustus 2022 sejumlah Rp1.034.062.581,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
3. Menghukum Tergugat membayar
secara tunai kepada Penggugat kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun
2021 dan 2022 sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus
ribu rupiah) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan Rp45.660.000,00
(empat puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Tunjangan
Hari Raya (THR) 2022;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk
selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000,00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tunai;
Petitum memori kasasi dari Pemohon
Kasasi:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg., tanggal 15 Mei 2023;
Mengadili Sendiri:
1. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara;
3. Apabila Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon untuk putusan seadil-adilnya (ex aequo at bono);
Pertimbangan/pendapat Majelis Hakim Mahkamah
Agung atas permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, sebagai berikut:
"Bahwa alasan kasasi tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti
memori kasasi tanggal 7 Juni 2023 dan kontra memori kasasi tanggal 20 Juni
2023, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah pekerja
tetap pada Tergugat yang bekerja sebagai pilot sejak tahun 2017 secara
terus menerus;
- Bahwa Tergugat terbukti telah
melakukan upaya-upaya untuk tetap mempertahankan usahanya, karena Tergugat
terbukti terdampak pandemic Covid-19;
- Bahwa meskipun Tergugat terpaksa
melakukan berbagai usaha untuk mempertahankan usahanya dengan melakukan
efisiensi tetapi Tergugat tetap harus memenuhi hak-hak Penggugat;
- Bahwa dalil-dalil keberatan
Pemohon Kasasi tentang kesulitan keuangan selama lebih dari 2 (dua) tahun,
sehingga mengalami gagal bayar dan lain lain adalah dalil-dalil pengulangan
dalam jawaban Tergugat yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti, sehingga dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi tersebut
tidak dapat dipertimbangkan kembali di tingkat kasasi;
Bahwa meskipun demikian, Mahkamah
Agung perlu memperbaiki pertimbangan dan putusan Judex Facti, sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan bahwa kondisi Tergugat terbukti mengalami kesulitan yang disebabkan Tergugat terdampak pandemi Covid-19 dan Tergugat yang
usahanya di bidang penerbangan telah terdampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah penumpang dan berkurangnya jadwal penerbangan sehingga Tergugat terpaksa melakukan system kerja pilot dan co-pilot secara bergantian (on-off) sesuai
frekuensi penerbangan, merumahkan karyawan dan melakukan pemotongan gaji
karyawan demi keberlangsungan perusahaan;
- Bahwa terhadap amar ke-2 (dua)
tentang kekurangan upah Penggugat dari bulan Juni 2020 sampai dengan
Agustus 2022, meskipun tidak ada kesepakatan antara Penggugat dengan
Tergugat, tetapi karena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan Tergugat kesulitan keuangan, sehingga tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan kewajibannya dan memperhatikan internal memo Tergugat tanggal 24 Maret 2020 tentang Sistem Kerja Cluster Crew Roster, maka sesuai Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja tidak bekerja, sedangkan selama pandemi Tergugat telah menerapkan jadwal kerja secara bergilir (on-off), sehingga Penggugat tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaannya, maka patut dan adil berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tergugat wajib membayar 50% (lima puluh persen) kekurangan gaji bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2022, dengan perhitungan: 50% x Rp1.034.062.581,00 = Rp517.031.291,00 (lima ratus tujuh belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang undang, sehingga permohonan kasasi
yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SRIWIJAYA AIR, tersebut
harus ditolak dengan perbaikan amar Judex Facti;"
Amar Putusan Mahkamah Agung:
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi: PT SRIWIJAYA AIR, tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg., tanggal 15 Mei 2023, sehingga amar
selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat seluruhnya Rp517.031.291,00 (lima ratus tujuh belas juta tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
3. Menghukum Tergugat membayar
secara tunai kepada Penggugat kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun
2021 dan 2022 sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus
ribu rupiah) untuk THR 2021 dan Rp45.660.000,00 (empat puluh lima juta enam
ratus enam puluh ribu rupiah) untuk THR 2022;
4. Menolak Gugatan Penggugat untuk
selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso PN., S.H., M.M., M.H., dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H., Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota.