Jenis-jenis Eksekusi Putusan Perdata

Jenis-jenis eksekusi meliputi:

1. Eksekusi putusan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang

Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBg).

Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR/Pasal 215 RBg).

2. Eksekusi putusan untuk melakukan suatu perbuatan (non pembayaran sejumlah uang)

Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam Pasal 225 HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon eksekusi setelah 8 (delapan) hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang. Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.

3. Eksekusi mengenai lingkungan hidup 

Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

4. Eksekusi Riil

Eksekusi Riil diatur dalam Pasal 1033 RV, Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg. 

Eksekusi Riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan a.l: 

1) Menyerahkan suatu barang; 

2) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah; 

3) Melakukan perbuatan tertentu; 

4) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan;

Klik baca Keputusan Dirjen Badilum MA No. 40 Tahun 2019, angka 4, halaman 5-6.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila