Yurisprudensi Nomor 1/Yur/PHI/2018 | Upah Proses Selama 6 Bulan

YURISPRUDENSI

Tahun

2018

Nomor Katalog

1/Yur/PHI/2018

Bidang

Hukum Perdata Khusus

Klasifikasi

Hukum Perdata Khusus  Perselisihan Hubungan Industrial  Pemutusan Hubungan Kerja

Kaidah Hukum

Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

Pengantar

Mengenai upah proses, Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa: Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengaturan seperti ini menimbulkan multi tafsir. Ada yang berpendapat bahwa penghitungan upah proses tetap didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa upah proses adalah 6 (enam) bulan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sejak berlakunya UU No. 13 Tahun 2003, peraturan menteri keuangan tersebut sudah tidak berlaku. Pasalnya, peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut dikeluarkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1957 yang telah dicabut melalui UU No. 13 Tahun 2003. Pendapat terakhir di atas berkesimpulan bahwa upah proses dihitung sejak gugatan diajukan ke pengadilan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perbedaan pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 pada intinya berpendapat bahwa upah proses dihitung sampai putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Menanggapi putusan MK tersebut, rapat kamar perdata Mahkamah Agung Tahun 2015 menyepakati bahwa terkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHAMEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Pendapat Mahkamah Agung

Sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015, pendapat MA terkait upah proses berbeda-beda. Ada putusan MA yang memutuskan bahwa upah proses ditetapkan hanya 6 (enam) bulan. Hal ini tampak dalam putusan No. 158 K/Pdt.Sus/2007 (PT. Jasa Marga Vs Suwanto) tanggal 24 Januari 2008. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

Termohon Kasasi telah mengakui semua kesalahan atas perbuatannya dengan membuat surat pernyataan sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) d. PKB periode tahun 2006-2008 yang masih berlaku dikategorikan merupakan kesalahan berat dan dikenakan sanksi PHK, namun masa kerja yang cukup lama dan selama bekerja belum pernah mendapat surat peringatan, oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk diberikan upah proses selam 6 (enam) bulan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Termohon Kasasi.

Putusan yang menetapkan upah proses selama 6 (enam) bulan juga terlihat dalam perkara Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Bangun Mustika Inti Persada Vs Cynthia Dwi Wulan Indah) tanggal 10 Juli 2009.

Pada tahun 2009, MA memiliki pendapat yang berbeda mengenai upah proses. MA berpendapat bahwa upah proses dihitung sampai dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pendapat ini tergambar dalam putusan MA No. 848 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Carrefour Indonesia Vs Riska Oktariana) tanggal 6 Mei 2010; putusan No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 (PT. Bank Commonwealth Vs Theresia Adwijaya).

Sejak tahun 2015, terutama pasca lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015, pandangan MA terkait upah proses ini sudah seragam. Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa: Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.

Kesepakatan kamar tersebut ditegaskan kembali dalam Putusan No. 652K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Kahar Husain Vs PT Iswanto) tanggal 13 Juli 2017. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upah proses yaitu bahwa upah proses selama perselisihan adalah 6 (enam) bulan, sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015.

Putusan MA ini senada dengan putusan sebelumnya dalam perkara No. 573K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Rustam Bantulu Vs Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusantara) tanggal 8 Juni 2017. Selanjutnya, putusan-putusan tersebut konsisten diikuti oleh Majelis Hakim Agung lainnya, sebagaimana tergambar melalui putusan No. 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Nurlailah Vs Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu) tanggal 31 Juli 2017; Putusan No. 1339K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Oh Sung Electronics Indonesia Vs Royadi, dkk.) tanggal 30 November 2017; Putusan No. 1464K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Ohsung Electronics Indonesia Vs Maulana Yusuf,dkk.) tanggal 20 Desember 2017.

Yurisprudensi

Dengan adanya konsistensi pendapat MA sejak lahirnya SEMA No. 3 Tahun 2015 terkait upah proses selama-lamanya 6 bulan, maka sikap hukum ini telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Kata Kunci

Penghitungan Upah Proses

Sumber Putusan

158 K/Pdt.Sus/2007

 

Putusan Yang Mengikuti

1464 K/Pdt.Sus-PHI/2017

679 K/Pdt.Sus-PHI/2017

336 K/Pdt.Sus/2009

1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017

1436 K/Pdt.Sus-PHI/2017

652 K/Pdt.Sus-PHI/2017

573 K/Pdt.Sus-PHI/2017

Peraturan Terkait

UU 13 2003

UU 2 2004

SEMA 3 2015

Sumber: Laman Situs Web Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eae840a5d4f2d0a88f313533383134.htm, diakses Selasa, 24 Agustus 2021 14.15 WIB

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial