Ketentuan Usia Pensiun Karyawan atau Pekerja/Buruh
Ketika terjadi perundingan pembuatan atau pembaruan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sering terjadi perbedaan pendapat antara tim perunding perusahaan dengan tim perunding serikat pekerja/serikat buruh tentang isu usia pensiun. Bahkan setelah disepakati dan dituangkan dalam PKB, banyak juga anggota serikat pekerja/buruh atau non-anggota serikat pekerja yang kurang berterima atas keputusan batas usia pensiun. Ada yang bilang terlalu lama atau terlalu tua.
Nah, berapa sih usia pensiun? Mari kita lihat dasar hukumnya. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur sebagai berikut:
"(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun."
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 tersebut maka:
- Mulai tahun 2015 sampai dengan 31 Desember 2018 usia pensiun adalah 56 tahun;
- Kemudian mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2021 usia pensiun adalah 57 tahun;
- Mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024 usia pensiun adalah 58 tahun;
- Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2027 usia pensiun adalah 59 tahun;
- Mulai 1 Januari 2028 sampai dengan 31 Desember 2030 usian pensiun adalah 60 tahun;
- Mulai 1 Januari 2031 sampai dengan 31 Desember 2033 usia pensiun adalah 61 tahun;
- Mulai 1 Januari 2034 sampai dengan 31 Desember 2036 usia pensiun adalah 62 tahun;
- Mulai 1 Januari 2037 sampai dengan 31 Desember 2039 usia pensiun adalah 63 tahun;
- Mulai 1 Januari 2040 sampai dengan 31 Desember 2042 usia pensiun adalah 64 tahun;
- Mulai 1 Januari 2043 dan tahun-tahun selanjutnya usia pensiun adalah 65 tahun.
Demikian diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Namun Pasal 151A huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak mengatur usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tersebut. Pasal 151A huruf c memberi kebebasan kepada pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengatur usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 151A huruf c mengatur sebagai berikut:
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 2, maksudnya pemberitahuan akan di PHK, tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. pekerja buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. pekerja buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. pekerja buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d. pekerja buruh meninggal dunia."
Dari ketentuan Pasal 151A huruf c tersebut, cukup jelas bahwa usia pensiun karyawan, pekerja/buruh dapat diatur berbeda dari Pasal 15 PP 45/2015 oleh pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja, atau kebijakan pengusaha yang dituangkan dalam peraturan perusahaan, atau berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, tidak ada pelanggaran hukum apabila usia pensiun di perusahaan ditetapkan misalnya 55 tahun atau 56 tahun atau 58 tahun selama ketentuan itu diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama. (hm)