UU 4/2023 tentang UU P2SK terkait Perubahan Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja/Buruh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023 atau UU P2SK) ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.
UU ini mengubah 15 UU termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
40/2004 atau UU SJSN).
Pasal-pasal yang diubah dalam UU 40/2004 terkait Jaminan Hari Tua (JHT)
pekerja/buruh dapat dilihat pada Pasal 188 Pdf
UU 40/2024 halaman 393-395).
Pasal 188
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Peserta jaminan hari tua mempakan peserta yang telah membayar
iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan ke dalam:
a. akun utama; dan
b. akun tambahan.
(3) Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada
iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang
ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan akumulasi
seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) ditambah hasil pengemba.ngannya
pada masing-masing akun.
(2) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(3) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua
dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b.
(4) Untuk memberikan pelindungan atas imbal hasil yang diperoleh,
peserta berhak mendapatkan hasil pengembangan atas akumulasi iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal setara tingkat imbal hasil deposito bank
Pemerintah dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Hak atas hasil pengembangan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihitung secara akumulasi selama menjadi peserta jaminan hari tua.
(6) Apabila peserta jaminan hari tua meninggal dunia, ahli warisnya
yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat jaminan hari tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6) serta
hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta jaminan hari tua
penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
a. upah;
b. upah sampai batas tertentu; dan/atau
c. penghasilan tertentu, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan
pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta jaminan hari tua yang
tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan
secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.