UU 4/2023 tentang UU P2SK terkait Perubahan Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja/Buruh

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023 atau UU P2SK) ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku sejak tanggal  12 Januari 2023.

UU ini mengubah 15 UU termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004 atau UU SJSN).

Pasal-pasal yang diubah dalam UU 40/2004 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja/buruh dapat dilihat pada Pasal 188 Pdf UU 40/2024 halaman 393-395).

Pasal 188

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Peserta jaminan hari tua mempakan peserta yang telah membayar iuran.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan ke dalam:

a. akun utama; dan

b. akun tambahan.

(3) Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) ditambah hasil pengemba.ngannya pada masing-masing akun.

(2) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

(3) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b.

(4) Untuk memberikan pelindungan atas imbal hasil yang diperoleh, peserta berhak mendapatkan hasil pengembangan atas akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal setara tingkat imbal hasil deposito bank Pemerintah dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Hak atas hasil pengembangan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung secara akumulasi selama menjadi peserta jaminan hari tua.

(6) Apabila peserta jaminan hari tua meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6) serta hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta jaminan hari tua penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:

a. upah;

b. upah sampai batas tertentu; dan/atau

c. penghasilan tertentu, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta jaminan hari tua yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung