Contoh Gugatan PKWT Massal
Jakarta, xx Desember 2022
Lamp.:1.Surat Kuasa
Khusus
2.Anjuran
Perihal:Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang
Jl. Raya Pandeglang KM. 6 Tembong Cipocok Jaya Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya
Kota Serang
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, Harris Manalu, S.H., xxxxx, S.H., para Advokat, berkantor pada Harris Manalu & Partners Law Office, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder 1 No. 119A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur-13850, Telp/WA: 08128386580, E-mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2022 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:
1.AM, warganegara Indonesia, pekerja PT. SSS, beralamat di Jl. xxxxx, Kota Cilegon, selanjutnya disebut Penggugat 1;
2.S, warganegara Indonesia, pekerja PT. SSS, beralamat di xxxxx, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut Penggugat 2;
s.d.
18.AI, warganegara Indonesia, pekerja PT. SSS, beralamat di xxxxx, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut Penggugat 18;
Penggugat 1 s.d. Penggugat 18 secara bersama-sama disebut Para Penggugat;
(Catatan: Identitas para Penggugat ini bisa juga dibuat dalam bentuk kolom);
Dengan ini para Penggugat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PT. SSS, beralamat di Jalan xxxxx, Kota Serang, Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Tergugat;
Adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah
sebagai berikut:
- Bahwa gugatan/perkara a quo sudah pernah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan register perkara Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg, tanggal 6 Juni 2022, namun setelah diperiksa, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam Putusan Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg, tanggal 5 Oktober 2022, menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan gugatan tidak jelas dan kabur;
- Bahwa para Penggugat telah terikat hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus menerus dengan Tergugat sejak tanggal, bulan, tahun, dan mendapat upah terakhir sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Penggugat 1: AM, mulai kerja tanggal 1 April 2013, upah Rp4.246.081; 2. S, mulai kerja tanggal 1 Maret 2013, upah Rp4.246.081; xxxxx s.d. 18. AI, mulai kerja tanggal 1 Maret 2013, upah Rp4.246.081; (Catatan: Penulisan data seperti ini lebih baik dibuat dalam bentuk kolom);
- Bahwa walaupun masa kerja para Penggugat 1 (satu) tahun lebih, bahkan ada yang sudah lebih 7 (tujuh) tahun, besar upah para Penggugat a quo hanya sebesar nilai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020, yaitu sejumlah Rp 4.246.081,- (Empat juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan puluh satu rupiah), tidak tambah Rp 1,- pun;
- Bahwa atas alasan jangka waktu PKWT para Penggugat telah berakhir, Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para Penggugat terhitung sejak tanggal 1 April 2020 tanpa membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) atas alasan hubungan kerja adalah PKWT dan jangka waktu PKWT telah berakhir. Sedangkan para Penggugat berpendapat bahwa PKWT yang diterapkan Tergugat terhadap para Penggugat adalah bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, karenanya Tergugat wajib membayar UP, UPMK, dan UPH kepada para Penggugat;
- Bahwa pendapat para Penggugat tersebut dikuatkan Pemerintah, in casu Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dalam Anjurannya Nomor: 560/444/Hubin, bertanggal 30 Mei 2022 dengan menganjurkan pada pokoknya agar PT. SSS memberikan hak-hak para pekerja berupa UP, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003);
- Bahwa argumentasi hukum para Penggugat dan Mediator menyatakan Tergugat wajib membayar UP, UPMK, dan UPH kepada para Penggugat adalah atas alasan dan dasar hukum berikut ini;
- Bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak awal kerja sampai dengan dilakukan PHK tanggal 1 April 2020 terjadi dimasa berlakunya UU 13/2003);
- Bahwa norma Pasal 59 ayat (1) s/d ayat (7) UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.” (Catatan: Teknis penulisan kutipan pasal dan ayat ini jangan diikuti, ikutilah seperti lajimnya dalam undang-undang itu sendiri);
- Bahwa faktanya para Penggugat yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam)/Security sebagian besar telah bekerja pada Tergugat secara terus menerus selama 6 (enam) tahun lebih, bahkan terdapat diantaranya sampai 7 (tujuh) tahun sejak tahun 2013 sampai dengan dilakukan PHK tanggal 1 April 2020. Karenanya terbukti objek PKWT yang diberlakukan Tergugat terhadap para Penggugat bukanlah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; bukan pula pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; bukan pula pekerjaan yang bersifat musiman; dan bukan pula pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; melainkan pekerjaan yang bersifat tetap, karenanya PKWT antara para Penggugat dengan Tergugat tidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003;
- Bahwa selain PKWT antara para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003, PKWT tersebut juga dilakukan secara bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2003, karena masa kerja para Penggugat, kecuali Penggugat 13: Ramadhan, telah melebihi 3 (tiga) tahun;
- Bahwa oleh karena pembuatan atau penerapan PKWT antara para Penggugat dengan Tergugat tidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2003, maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 beralasan menurut hukum dan mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan PKWT antara para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2003 dan menyatakan demi hukum PKWT antara para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan PHK terhadap para Penggugat secara bertentangan dengan hukum, in casu UU 13/2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), maka para Penggugat pun mempunyai alasan yang rasional dengan pendapat bahwa tidak akan harmonis lagi hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat jika sekiranya para Penggugat meminta atau menuntut untuk dipekerjakan kembali, karenanya beralasan hukum para Penggugat mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 April 2020 tanpa kesalahan para Penggugat, dan dengan mendasarkan pada keadilan sebagaimana dimaksud Pasal 100 UU 2/2004 menghukum Tergugat membayar hak-hak para Penggugat berupa UP sebesar 1,5 (satu koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), UPMK sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan UPH berupa sisa cuti tahunan tahun 2019 yang belum diambil sebanyak 6 (enam) hari sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2, huruf b, angka 3a) dan 3b);
- Bahwa oleh karena awal masuk kerja para Penggugat sejak tanggal, bulan, tahun sebagaimana diuraikan pada dalil angka 2 di atas, dan PHK terjadi tanggal 1 April 2020, maka lama masa kerja para Penggugat adalah sebagai berikut: 1) Penggugat 1: AM, kerja mulai tanggal 1 April 2013 s.d. 31 Maret 2020, masa kerja 7 tahun; 2) Penggugat 2: S, kerja mulai tanggal 1 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2020, masa kerja 7 tahun lebih 1 bulan; xxxxx s.d. 18) Penggugat 18: AI, kerja mulai tanggal 1 Januari 2 s.d. 31 Maret 2020, masa kerja 4 tahun; (Jangan ikuti teknis penulisan ini. Tetapi buat dalam kolom);
- Bahwa dengan masa kerja sebagaimana diuraikan pada dalil angka 12 di atas, besar upah sebagaimana diuraikan pada dalil angka 2 di atas, besar UP 1,5 (satu koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), UPMK sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan UPH berupa sisa cuti tahunan tahun 2020 sebanyak 6 (enam) hari sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) huruf a PP 35/2021 sebagaimana diuraikan pada dalil angka 11 di atas, maka beralasan menurut hukum para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menghukum Tergugat membayar hak-hak para Penggugat sebesar sebagai berikut: 1. Penggugat 1: AM, UP =Rp50.952.972, UPMK = Rp12.738.243, UPH Sisa Cuti Rp1.019.059, jumlah Rp64.710.274; 2. Penggugat 2: S, UP = Rp50.952.972, UPMK= Rp12.738.243, UPH Sisa Cuti Rp1.019.059, jumlah Rp64.710.274; xxxxx s.d. 18. Penggugat 18: AI, UP = Rp 31.845.607, UPMK = Rp8.492.162, UPH Sisa Cuti Rp1.019.059, jumlah Rp41.356.828; TOTAL Rp1.022.644.226,- (Satu milyar dua puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah); (Jangan ikuti teknis penulisan seperti ini, buatlah dalam kolom);
- Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, maka beralasan menurut hukum gugatan para Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
- Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dikabulkan seluruhnya, maka beralasan menurut hukum biaya perkara a quo dibebankan kepada Tergugat;
Berdasarkan segenap dalil-dalil yang telah diuraikan di atas,
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 April 2020 tanpa kesalahan para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan kepada para Penggugat sebesar total Rp 1.022.644.226,- (Satu milyar dua puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dengan perincian untuk masing-masing Penggugat sebesar sebagai berikut: 1. Penggugat 1: AM Rp64.710.274; 2. Penggugat 2: S Rp 64.710.274; xxxxx s.d. 18. Penggugat 18: AI Rp41.356.828,- (Jangan ikuti teknis penulisan seperti ini. Tetapi buatlah dalam bentuk kolom);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan.
Hormat kami,
Kuasa Para
Penggugat,
Harris Manalu, S.H.
xxxxx, S.H.
Catatan:
- Lampirkan Asli Surat Kuasa;
- Lampirkan Asli Anjuran Mediator;
- Setiap gugatan di PHI wajib memuat 4 identitas, yaitu nama sesuai KTP, kewarganegaraan, jabatan atau bekerja di perusahaan apa (nama perusahaan), dan alamat lengkap sesuai KTP, termasuk RT, RW-nya;
- Karena dalam contoh kasus ini ada 18 orang penggugat, sebaiknya untuk teknis penulisan sebagaimana catatan-catatan di atas buatlah dalam kolom. Dalam blog ini sulit membuat kolom.
- Contoh ini adalah perkara riil ditangani pihak lain yang sudah pernah diperiksa dan diputus namun dinyatakan tidak dapat diterima (NO), kemudian diajukan gugatan ulang/baru dengan memperbaiki kesalahan yang menyebabkan NO.