Aturan Pemagangan bagi Pencari Kerja dan Pekerja di Indonesia


Pemagangan atau magang di dalam negeri diatur dalam Pasal 21 s/d Pasal 30 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Ketentuan tentang pemagangan tidak ada diubah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja.

Yang dibahas disini adalah khusus pemagangan bagi pencari kerja dan pekerja yang akan meningkatkan kompetensinya, tidak termasuk pelajar dan mahasiswa, dan pemagangan itu dilakukan di dalam negeri, tidak termasuk di luar negeri. Untuk pemagangan pelajar dan mahasiswa belum ada aturannya dari kementerian ketenagakerjaan. Dan pemagangan di luar negeri berbeda aturannya. 

Lalu seperti apa aturan pemagangan pencari kerja dan pekerja yang diselenggarakan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan magang wajib dibuat berdasarkan perjanjian pemagangan secara tertulis. 
2. Jika perjanjian pemagangan hanya dilaksanakan secara lisan, maka perjanjian pemagangan dinyatakan tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi karyawan perusahaan yang bersangkutan.
3. Oleh karena status peserta magang telah berubah menjadi karyawan, maka ia berhak atas segala hak karyawan di perusahaan itu yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan/atau peraturan perundang-undangan terhitung sejak awal mengikuti program magang.
4. Dalam perjanjian pemagangan wajib dimuat hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan.
5. Hak peserta magang antara lain adalah:
a. Mendapat 1 rangkap asli perjanjian pemagangan;
b. Mendapat uang saku. Uang saku ini meliputi uang transportasi, uang makan, dan insentif;
c. Didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja;
d. Mendapat fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja;
e. Mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program.
7. Kewajiban peserta magang antara lain adalah:
a. Mentaati perjanjian pemagangan;
b. Mengikuti tata tertib program pemagangan;
c. Mengikuti tata tertib perusahaan.
8. Jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun.
9. Usia peserta magang minimal 17 tahun.
10. Jam kerja peserta magang  sesuai dengan jam kerja karyawan di perusahaan.
11. Tidak diperbolehkan peserta magang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi.
12. Perjanjian pemagangan harus disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
13. Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan atau di tempat pelatihan kerja.
14. Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan.

Dengan dalih melaksanakan program pemagangan maka untuk menghindari praktek eksploitasi, paling tidak 3 aturan terpenting harus kita ingat, yakni:
1. Pelaksanaan pemagangan harus dibuat secara tertulis;
2. Jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun;
3. Ada uang saku.
***

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial