Tidak Memungut Iuran dan Tidak Menyetor Iuran BPJS Dikenai Sanksi Pidana Penjara 8 Tahun
Ada pertanyaan sebagai berikut:
- Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak memungut iuran BPJS yang menjadi beban atau tanggungjawab pekerja atau karyawannya?
- Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi beban atau tanggungjawabnya kepada BPJS?
Dari 2 pertanyaan tersebut berarti pengusaha sudah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial, baik pada BPJS Kesehatan maupun pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, dari 6 program jaminan sosial yang dikelola BPJS (1 program dikelola BPJS Kesehatan dan 5 program dikelola BPJS Ketenagakerjaan) ada 3 program jaminan sosial yang iurannya sama-sama ditanggung pengusaha dan pekerja, yaitu program jaminan pemeliharaan kesehatan (Jamkes), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), apabila pengusaha sudah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial pada BPJS, sedangkan pengusaha tidak memungut iuran dari pekerja atau karyawannya, maka pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Demikian juga pengusaha yang tidak menyetor iuran kepada BPJS yang menjadi tanggungjawabnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Begini bunyi Pasal 19 ayat (1):
"Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS."
Dan Pasal 19 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
"Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS."
Kemudian Pasal 55 memberi ancaman hukuman sebagai berikut:
"Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain perbuatan dan sanksi tersebut di atas, apabila perusahaan telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS tapi tidak menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha juga dapat dikenakan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Dari penjelasan tersebut di atas maka jika pengusaha memotong upah atau gaji pekerja untuk iuran BPJS, sedangkan pengusaha tidak menyetor iuran tersebut kepada BPJS, maka ada 2 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan kepada pengusaha. Pertama, tindak pidana khusus ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 55 UU BPJS dengan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun.
Dan kedua, tindak pidana umum berupa penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan sanksi dihukum penjara paling lama 5 tahun.
Berdasarkan uraian di atas maka bukan hanya karena iuran tidak disetor pengusaha atau manajemen perusahaan dapat dikenai sanksi pidana, tapi termasuk juga perbuatan tidak memungut iuran pekerja yang sudah terdaftar di BPJS. (hm).